Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang warga Samarinda berinisial Adl (38) terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Warga Samarinda itu ditangkap, di warung makan jalan Teratai RT 2 Kelurahan Waru di belakang Pasar Waru, Kecamatan Waru, pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 Wita,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih di Penajam, Kamis.
“Kami curiga dengan gerak gerik Adl, dan kami juga dapat informasi di warung itu sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.
Menurut Singgih, barang bukti yang berhasil disita dari warga Samarinda tersebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya Adl itu, karena saat penangkapan pemesan sabu yang ditunggu Adl belum datang,” jelasnya.
“AdI telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan pengakuannya kepada penyidik Satreskoba Polres Penajam Paser Utara,” kata Singgih.
Penyidik Polres Penajam Paser Utara, menjerat warga Samarinda tersebut dengan pasal 114 ayat (2) junto r 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal enam tahun penjara.
“Adl baru bebas tujuh bulan lalu di Samarinda, dan sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Singgih. (bp/*esa)