Kendaraan Dinas Penajam Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

AH Ari B

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusli.

“Kendaraan dinas baik roda dua, roda tiga dan roda empat maupun lebih dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Rusli saat dihubungi di Penajam, Kamis.

“Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah, kecuali mobil pemadam kebakaran wajib menggunakan BBM non subsidi atau dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Pelarangan menggunakan BBM bersubsidi tersebut lanjut Rusli, berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Kendaraan berplat merah menurut dia, bisa mengisi BBM di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan di agen premium, minyak dan solar atau APMS di mana pun, asal bukan untuk mengisi BBM bersubsidi.

“Semua jenis kendaraan dinas dapat membeli BBM di mana saja, namun tidak diizinkan untuk mengisi BBM bersubsidi,” kata Rusli menangapi keluhan pegawai dan sopir kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang mengaku sering ditolak oleh petugas SPBU dan APMS setempat.

Kendaraan dinas yang menggunakan BBM jenis premium tambahnya, saat ini bisa mengisi di SPBU atau AMPS, karena subsidi BBM untuk premium sudah dihapus. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.