Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita ribuan botol minuman keras (miras) asal Balikpapan dari sebuah kendaraan roda empat KT 1965 KH.
Kepala Bagian Operasional Polres Penajam Paser Utara, Komisaris Polisi Gede Pasek, saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, miras tersebut ditemukan di atas mobil Daihatsu Luxio berwarna silver, pada Selasa (29/3) pagi sekitar pukul 07.00 Wita di depan Mapolres setempat Jalan Provinsi kilometer 9 Kecamatan Penajam.
“Penemuan miras itu setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil mengangkut miras,” ujarnya.
Satuan Sabhara yang pada saat itu sedang melakukan Gatur Lalin lanjut Gede Pasek, berhasil menghentikan sebuah mobil berisikan 1.080 botol miras yang dikendarai Rojib Sahroni warga Batu Ampar, Kota Balikpapan.
“Ketika diperiksa terdapat miras dua jenis miras di atas mobil itu, masing-masing 70 dus bir bintang dan 20 dus anggur cap orang tua dengan total keseluruhan 1.080 botol,” katanya.
“Diduga miras yang disita itu kemungkinan besar akan diantar ke Kabupaten Paser, ini merupakan Tipting (tindak pidana ringan) berupa pengangkutan minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Gede Pasek.
Rojib Sahroni beserta barang bukti tambahnya, langsung diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara, tersangka terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. (bp/*esa)