AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama sepekan terakhir berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, ketujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam sepekan terakhir, tidak terlepas dari kejelian petugas dan informasi dari masyarakat.
“Sepekan terakhir, kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 49,48 gram dari pengungkapan tujuh kasus dengan 13 tersangka,” jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba terbaru, lanjut Singgih, pada Minggu (3/4) sekitar pukul 00.30 Wita Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, meringkus ARB (17) dan berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 Wita, Satreskoba kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yakni MA (23) dan RS (18) serta menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram.
“Ketiga pelaku yang tertangkap itu kami curigai sebagai bandar sekaligus kurir narkoba di wilayah Kecamatan Penajam,” ujar Singgih.
“Ketiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu, adalah warga Jalan Jambu RT 7 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam,” ucapnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti menurut Singgih, diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara, dan polisi terus mengembangkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut untuk mengungkap jaringannya.
Ketiga pelaku yang diduga sebagai bandar sekaligus kurir tersebut tambah Singgih, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) hurif (a) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (bp/*esa)