MUI Balikpapan: Kesadaran Terkait Sertifikat Halal Rendah

Bagus Purwa

 

Balikpapan, helloborneo.com – Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menilai kesadaran pengusaha kuliner untuk memiliki sertifikat halal hingga kini masih rendah.

“Kami menilai kesadaran pengusaha kuliner memiliki sertfikat halal masih minim, padahal pada 2017 aturan itu mulai wajib diberlakukan,” kata Sekretaris MUI Kota Balikpapan, HM Jailani saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Rabu

Undang-Undang Sertifikasi Halal lanjut dia, akan diberlakukan pada 2017, dimana kepemilikan sertifikat halal bagi restoran, rumah makan, warung, dan produsen makanan serta minuman merupakan keharusan.

“Setelah undang-undang itu berlaku, kalau tidak ada sertifikat halal para para pengusaha kuliner bisa dikenai sanksi,” ujar Jailani.

Menurutnya, baru beberapa saja dari ribuan restoran, rumah makan, dan warung makan di Kota Balikpapan yang memiliki sertifikat halal, itu pun baru waralaba yang memang sadar bisnisnya rentan bila tak punya sertifikat halal.

“Sebagian pengusaha makanan selama ini merasa belum perlu memiliki sertifikat halal, sehingga meremehkan kepemilikan sertfikasi halal itu,” jelas Jailani.

Sertifikasi halal bertujuan melindungi konsumen, khususnya umat Islam yang memang memiliki aturan khusus tentang apa saja yang boleh dimakan.

Sertifikasi halal dari MUI tambah Jailani, memastikan bahwa bahan makanan, juga cara pengolahan, hingga alat-alat yang digunakan memenuhi aturan-aturan sesuai agama Islam. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.