AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu kiriman blanko dari pemerintah pusat untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak di bawah 17 tahun.
“Blanko KIA masih dalam tahap pelelangan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi kami masih menunggu blanko itu untuk bisa memulai terbitkan KIA,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.
“Untuk tahap ujicoba pada 2016 ini sebanyak 30.000 anak akan diberikan KIA gratis sesuai jatah blanko yang diberikan pemerintah pusat, sedangkan jumlah anak di bawah 17 tahun hingga saat ini sekitar 45.000 anak,” jelasnya.
Selain itu Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, juga belum menerima petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program penerbitan KIA.
Menurut Suyanto, untuk pencetakan sudah tidak ada masalah karena akan menggunakan alat yang sudah dimiliki. Karena alat yang akan digunakan nanti sama dengan alat yang dipakai untuk mencetak KTP (kartu tanda penduduk).
Namun Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut ia, masih terkendala sumber daya manusia atau SDM dan tinta ribbon atau jenis tinta untuk pencetakan kartu identitas tersebut yang pengadaannya dibebankan kepada masing-masing daerah.
“Kami berharap ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena subsidi dari pusat untuk blanko hanya sementara dan daerah juga harus menyediakan sendiri tinta ribbon,” ujar Suyanto.
Penerbitan kartu identitas anak tersebut bertujuan agar di bawah 17 tahun memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan dalam melakukan kepengurusan berbagai dokumen.
“KIA itu selain bisa dijadikan KTP, juga bisa digunakan untuk mengurus paspor, kartu sehat dan kartu pintar,” tambah Suyanto. (bp/*rol)