DPRD Tanah Bumbu Pelajari Perda Insentif Guru di Penajam

Indra Jaya Wiyono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bertukar cinderamata dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (Indra Jaya Wiyono  - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bertukar cinderamata dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (Indra Jaya Wiyono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk mempelajari Perda (peraturan daerah) tentang Penghargaan berupa pemberian insentif guru TK-TPA, Selasa.

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Alpiya Rahman diterima Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Herlambang.

Kemudian Kepala Pendidikan Bidang Agama dan Ketua Taman Pendidikan Agama Daerah (TPAD) Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, hadir pada pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

“Kami berkunjung, karena mendapatkan informasi terkait Perda tentang Penghargaan pemberian insentif guru TK-TPA, guru ngaji tradisional maupun penggerak bidang keagamaan lainnya sudah diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Alpiya Rahman di ruang rapat Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dari kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara ini, menurut dia, akan dijadikan bahan acuan merancang rancangan peraturan daerah maupun peraturan pemerintah untuk memberdayakan dan mensejahterakan guru TK-TPA, guru ngaji tradisional serta penggerak keagamaan lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Herlambang menjelaskan, sejak 2007 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pemberian insentif kepada guru TK-TPA yang telah terorganisir.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif kepada guru ngaji tradisional yang telah lama mengabdikan diri di masyarakat sekitar.

Kemudian pada 2009 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Herlambang, baru memberlakukan Perda tentang Penghargaan yang meliputi pemberian insentif guru TK-TPA dan bidang keagamaan lainnya.

“Pemerintah daerah terus berupaya memberdayakan serta mensejahterakan para penggerak keagamaan yakni, guru TK-TPA, guru ngaji tradisional dan lainnya, dan sejauh ini pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tambahnya. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.