Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan 15,3 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
“Kami berhasil menemukan adanya dugaan perambahan kawasan hutan secara liar atau “illegal logging” di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam,” ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan, Dishutbun Penajam Paser Utara, Manuju Manullang, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, menemukan kayu 6,3 kubik atau 79 batang kayu jenis meranti dipinggir jalan di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sotek, namun tidak menemukan pemilik kayu tersebut, pada Kamis (21/4) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Kayu jenis meranti yang ditemukan di pinggir jalan itu, kami amankan di Kantor Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Manuju Manullang.
Selain itu, pada 7 April 2016 Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, juga mengamankan truk bermuatan 9 kubik kayu jenis sengon yang tidak diketahui pemiliknya, di Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam.
“Truk bermuatan kayu sengon tanpa ada pemilik itu ditemukan terparkir di kawasan hutan PT Blantara Subur,” ujarnya.
“Pihak perusahaan menyerahkan truk bermuatan 9 kubik kayu sengon yang tidak diketahui pemiliknya itu kepada Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Manuju Manullang.
Temuan kayu ilegal tersebut menurutnya, telah menjadi barang milik negara dan apabila tidak ada yang mengakui kayu temuan tersebut, maka Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara akan melelang kayu temuan itu.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum tambah Manuju Manullang, terus berupaya memberantas perambahan kawasan hutan secara liar atau “illegal logging” yang masih terjadi di daerah itu, khususnya di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku. (bp/*rol)