Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah setempat, Senin.
“Naskah dinas merupakan bukti kerja bagi pejabat administrasi, ketika membuat dokumen naskah dinas ada urutannya, mulai dari konseptor hingga pengetikan naskah, jadi biasakan paraf berjenjang,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar.
Menurutnya, ada kelemahan pada paraf berjenjang, dimana jika sudah ada paraf dari pejabat di bawahnya, pejabat di atas tidak lagi mau membaca naskah dinas tersebut sehingga tidak ada koreksi terhadap naskah dinas tersebut
“Kalau surat sudah sampai ke saya dan ada kesalahan langsung dikembalikan, banyak ditemukan kesalahan pada penulisan naskah kerja itu, karena tidak ada koreksi berjenjang paraf berjenjang,” kata Tohar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, telah memilki regulasi terkait teknis tata naskah dinas yakni peraturan bupati diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2009.
Ia berharap dengan adanya bimbingan teknis tata naskah dinas tersebut, dapat meminimalisasi kesalahan serta meningkatkan koreksi para pejabat untuk mengoreksi dokumen naskah dinas yang telah dibuat.
“Semua pekerjaan memiliki aturan dan syarat yang harus diikuti, termasuk pekerjaan admnistrasi pasti ada aturan dan syarat yang harus diikuti,” tambah Tohar . (adv/bp/*rol)