AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Alimuddin mengamcam pegawai yang melakukan jual beli proyek kepada pihak kontraktor.
“Kami akan memberikan sanksi kepada pegawai, jika kedapatan melakukan jual beli proyek ke pihak kontraktor,” kata Alimuddin, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan Alimuddin, menyusul banyaknya usulan rencana pembangunan dari masyarakat atau oknum tertentu disampaikan secara langsung ke DPU Kimpraswil, bahkan ada dititip melalui jasa tukang ojek.
“Kami tidak akan menerima lagi usulan perencanaan pembangunan di luar dari kegiatan Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan),” ujarnya.
Alimuddin menyatakan, DPU Kimpraswil akan menolak usulan perencanaan pembangunan yang diajukan tanpa melalui proses Musrenbang.
Penolakan tersebut dilakukan agar perencanaan pembangunan tepat sasaran yang dibutuhkan masyarakat, serta menutup ruang gerak pegawai DPU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan jual beli proyek.
Selain itu DPU Kimpraswil tambah Alimuddin, juga akan mengurai kembali masukan atau usulan rencana pembangunan lama yang selama ini belum tersentuh.
“Kalau yang sifatnya mendesak untuk segera ditangani, seperti pembangunan akibat bencana alam tidak perlu melalui Musrenbang,” jelasnya.
Namun usulan kegiatan pembangunan lainnya atau sifatnya tidak mendesak untuk segera dilaksanakan, yang tidak melalui mekanisme Musrenbang akan ditolak. (bp/*esa)