Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun ini akan menerbitkan 226 sertifikat lahan pertanian di daerah itu sebagai bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada).
“Target 2016 ini akan menerbitkan sebanyak 457 sertifikat lahan pertanian sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membantu masyarakat petani kurang mampu,” kata Asisten I (Bidang Pertanahan dan Hukum) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Rahman di Penajam, Selasa.
Anggaran penerbitan sertifikat gratis bagi lahan pertanian tersebut, menurut dia bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp800 juta.
Namun karena ada rasionalisasi anggaran, sehingga pada tahun ini (2016) hanya 226 sertifikat lahan pertanian yang bisa diterbitkan dengan anggaran Rp520 juta, dan sisanya akan diusulkan pada 2017.
“Pemerintah daerah pada 2016 ini, kembali menerbitkan 226 sertifikat lahan pertanian yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ali Rahman.
Dipilihnya lahan pertanian yang disertifikasi, karena pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah berharap tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian.
“Penajam Paser Utara, diharapkan ke depan menjadi kawasan penghasil tanaman pangan, jadi lahan pertanian perlu dilindungi melalui sertifikasi,” jelas Ali Rahman.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan mengusulkan penerbitan sertifikasi lahan pertanian untuk di Kecamatan Penajam dan Sepaku, sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ali Rahman menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sampai saat ini sudah membagikan 826 sertifikat lahan pertanian gratis melalui Pronada yang mayoritas penerima sertifikat itu berada di Kecamatan Waru dan Babulu.
Pronada tersebut, lanjut dia, bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah lahan pertanian yang kurang mampu sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
Penerbitan sertifikasi lahan pertanian gratis tersebut, juga berkaitan dengan penerimaan pajak daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Walaupun pembiyaan sertifikasi itu ditanggung oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mendapatkan pemasukan dari sektor pajak,” ujar Ali Rahman.
Ia berharap, penerbitan sertfikasi lahan pertanian itu, juga bisa dipergunakan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman permodalan usaha pertanian kepada Bank. (adv/bp/*rol)