Pemkab Penajam Beri Sanksi PNS Langgar Disiplin

AH Ari B

 

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)-

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)-

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan sanksi kepada dua PNS (pegawai negeri sipil) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

“Dua PNS di lingkungan Pemerintah Penajam Paser Utara, terancam hukuman berat,” ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah, Dahlan, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu.

Kedua PNS tersebut lanjut dia, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

“PNS tersebut dianggap melakukan pelanggaran dengan kerap tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Dahlan.

PNS yang terancam hukuman berat itu merupakan pegawai di lingkungan Kantor Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dan pegawai di Puskesmas Kecamatan Babulu.

Keduanya menurut Dahlan, terancam sanksi berat berupa penurunan pangkat, karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

“Pemberian sanksi terhadap kedua PNS indisipliner itu masih dalam proses, melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan,” jelasnya.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, mencatat sebanyak 26 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

“Kami mencatat ada sebanyak 26 PNS yang sering melanggar jam kerja, yakni pulang sebelum jam kerja berakhir,” tambah Dahlan. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.