Disperindagkop Penajam Tera Ulang Timbangan Pedagang

Bagus Purwa

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya milik pedagang di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.

“Kami melakukan tera ulang timbangan untuk menertibkan alat takar milik pedagang yang tidak memenuhi standar. Kegiatan itu telah kami lakukan sejak Senin (23/5) hingga terakhir hari ini.” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Sasaran tera ulang yang dilakukan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Kalimantan Timur adalah takaran atau timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran atau sengaja dimodifikasi.

“Modus yang sering terjadi adalah dengan merusak segel timbangan atau menggunakan alat takar yang kondisinya sudah tua dan rusak,” jelas Rusli.

Kegiatan tera ulang timbangan itu bukan hanya dilakukan terhadap milik pedagang di pasar tradisional, tetapi juga timbangan yang ada di toko-toko.

Selain itu, Disperindagkop Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan perbaikan sebanyak 250 alat takar atau timbangan yang tidak memenuhi syarat dan sudah rusak, dengan biaya antara Rp2.500 hingga Rp10.000 pertimbangan.

“Timbangan yang tidak memenuhi standar dan sudah rusak itu langsung diperbaiki di tempat agar tidak merugikan konsumen,” tambah Rusli.

Pada tera ulang takaran atau timbangan tersebut, petugas DIsperindagkop Penajam Paser Utara juga menyita sekitar 30 alat timbangan yang sudah tidak layak digunakan.

Rusli mengimbau para padagang tidak mengurangi takaran alat ukur atau timbangan karena sangat merugikan konsumen. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.