Ramadhanesia
Balikpapan, helloborneo.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan perwakilan sejumlah tenaga kerja, perusahan dan perwakilan Disnakersos Balikpapan, Kamis (2/6), Ida Prahastuti selaku ketua Komisi IV DPRD menegaskan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan regulasi ketenagakerjaan.
Dalam RDP tersebut dibahas mengenai keluhan tenaga kerja seperti upah yang masih dibawah UMK, PHK sepihak, sampai tidak transparansinya pihak perusahaan dalam kontrak kerja. Ida menyampaikan bahwa Komisi IV sudah merekomendasikan penambahan tenaga teknis di tubuh Disnakersos agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
“Ada ketidak sinergian antara pemerintah, perusahaan dan tenaga kerja. Perselisihan seharusnya bisa di selesaikan komponen tadi,” kata Ida.
Sementara itu perwakilan Disnakersos Balikpapan, Parman selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan akan dilakukan proses peradilan jika masalah ini tidak melaksanakan kewajibannya pada hak tenaga kerja.
Menurut Parman, proses peradilan ini akan berakibat pada penyitaan aset perusahaan yang akan dilelang yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pemenuhan hak tenaga kerja sesuai perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. (rol)