Apes, Supir Truk Samarinda Tertangkap Bawa Sabu

MR Saputra

Satreskoba Polres Samarinda mengamankan tersangka narkoba. (MR Saputra - Hello Borneo)

Satreskoba Polres Samarinda mengamankan tersangka narkoba. (MR Saputra – Hello Borneo)

Samarinda, helloborneo.com – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda Jumat (3/6) Sore, di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur. Berhasil menciduk supir truk yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak 35 Poket atau seberat 23,83 Gram/Brutto.

Pelaku diamankan petugas atas nama Udin (37) dengan barang bukti yang diamankan 35 Poket sabu seberat 23,83 Gram/Brutto, 1 Unit HP Nokia senter warna putih-hitam, 1 Buah dompet kecil warna pink, 3 Buah sendok penakar, 1 Buah gunting, 2 Bendel plastik klip, 1 Unit timbangan digital merk Scale warna hitam, 1 Lembar kantong plastik warna merah-hitam, 1 Buah kotak plastik, 1 Buah tas pinggang warna hitam, 1 Lembar keresek warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.

Ayah dari 7 anak ini mengaku menjual barang haram tersebut ke teman kerjanya, bahkan pelaku mengaku untuk sekali ambil barang tersebut bisa seberat 20 Gram.

“Sekali ambil barang 20 Gram dan di bagi jadi poketan kecil, 20 Gram habis bisa sampai 1 minggu karna dijual kepada teman kerja, ungkap Udin.

Sementara di lokasi lain, petugas Satreskoba Sabtu (4/6) pukul 02.30 Wita juga menahan 2 pelaku di Jalan A.M Sangaji Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Pelaku atas nama Kurniawan (28) warga Jalan Hasan Basri Gang 01 RT. 20 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang ditangkap dengan barang bukti 1 Poket Sabu seberat 2,44 Gram/Brutto. Bersama Kurniawan, pelaku atas nama Rizal Efendi (30) juga diamankan dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 3,04 Gram/Brutto yang dikemas dalam bungkus coklat delfi.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah pada helloborneo.com, Minggu (5/6) membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku dengan modus berbeda-beda, tujuannya juga untuk mengelabui petugas.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, namun pelaku atas nama Rizal Efendi menyimpan sabu didalam bungkus Coklat Delfi untuk mengelabui petugas saat penggeledahan, Terang Kompol Belny Warlansyah.

Sementara ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun akan didalami terus dari mana asal sabu tersebut. Tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.