MR Saputra
Samarinda, helloborneo.com – Rahayu (30) warga Jalan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, benar-benar sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak mesti sudah dinikahi siri masih saja dimadu oleh Bolong (30) dan sekarang harus menjalani hukuman dibalik jeruji besi Polsekta Sungai Kunjang, bersama saudaranya.
Sudah 4 tahun Bolong dan Rahayu menikah dan dikaruniai 1 anak perempuan yang masih berusia 1 tahun, dua bulan belakangan Bolong diketahui berselingkuh dengan Rahmah. Terbongkarnya perselingkuhan Bolong dengan Rahmah (25) karena Rahayu melihat dari pesan singkat percakapan antara Bolong dan Rahmah.
Selama dua bulan terakhir, Rahayu meminta bantuan kepada adiknya yang bernama Danang (23) dan keponakannya bernama Riki (21) untuk membuntuti Bolong serta mencari tau keberadaan Rahmah yang dinilai telah merebut suaminya.
Di Polsekta Sungai Kunjang, Danang mengaku dirinya disuruh oleh kakaknya, untuk membuntuti dan mencari tau kebenaran perselingkuhan antara kakak iparnya, Bolong dengan Rahmah.
“Saya dan Riki disuruh mencari tau tentang perselingkuhan kakak ipar saya, ya saya sebagai adik tidak mau melihat kakak saya disakiti jadi saya mau membantu,” terang Danang. Danang menambahkan dirinya bersama Riki keponakannya membuntuti bolong yang sering dijemput oleh Dewi teman Rahmah menggunakan mobil.
Tepat hari Jumat (27/5) Danang, Riki dan Rahayu pergi ke rumah Dewi Jalan M. Said Gg. 6 Blok F Kel. Lok bahu Sungai Kunjang. Di rumah Dewi, Rahayu yang mengetahui bahwa suaminya sedang di rumah tersebut langsung menanyakan kepada Dewi, namun Dewi mengaku bahwa Bolong tidak ada dirumahnya.
Rahayu yang emosi terus memaksa masuk ke rumah dan ingin mencari suaminya, dan benar Rahayu menemui suaminya bersama Rahmah yang lagi berduaan di dalam kamar rumah Dewi. Rahayu yang emosi sempat memukul Dewi karna berbohong tentang keberadaan suaminya.
Riki keponakan Rahayu yang emosi sempat melempar batu dan mengenai kepala Rahmah, sementara Danang menghalangi Bolong untuk tidak memukul Rahayu. Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Iptu Heru Santoso menerangkan bahwa Bolong menikah siri bersama Rahayu sudah 4 tahun.
“Ya Bolong dan Rahayu sudah menikah siri selama 4 tahun dan memiliki 1 anak perempuan, sementara Rahmah diketahui juga Istri siri Bolong selama 3 tahun ini, namun baru ketahuan dua bulan belakangan,” terang Heru.
Danang dan Riki sudah berada di Sel tahanan Polsekta Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya, sementara Rahayu masih dilakukan penangguhan tahanan karena masih menyusui anaknya, namun Rahayu tetap menjalani proses hukuman. (rol)