Disperindagkop Penajam Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Produk Kadaluarsa

AH Ari B

 

Suasana Pasar Penajam. (MR Saputra - Hello Borneo)

Suasana Pasar Penajam. (MR Saputra – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk-produk kadaluarsa atau tidak layak konsumsi selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu, mengatakan selama Ramadhan hingga lebaran mendatang, banyak produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran.

“Pengawasan dilakukan terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan di setiap toko swalayan dan warung-warung yang ada di wilayah Penajam Paser Utara,” katanya.

Selain itu, Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko, swalayan dan warung yang tersebar di empat kecamatan.

“Kami akan melakukan razia makanan dan minuman secara bertahap di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku, untuk mencegah peredaran produk kadaluarsa yang tidak layak konsumsi,” jelas Rusli.

Razia tersebut dilakukan juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Penajam Paser Utara dari bahaya yang ditimbulkan, jika mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa bisa mengganggu kesehatan.

Menurut Rusli, razia yang akan dilaksanakan mulai 20 Juni 2016 itu melibatkan tim gabungan dari Polres Penajam Paser Utara, instansi atau dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pada saat Ramadhan hingga lebaran kebutuhan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman kemasan mengalami meningkat dan bisa saja hal itu dimanfaatkan oknum pedagang untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Rusli menambahkan kegiatan razia juga menyasar peredaran elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang dijual melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, yakni Rp20.000 per tabung.

“Kami langsung sita barang dagangan yang tidak layak jual dan tidak layak konsumsi atau terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Rusli mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk lebih selektif dan teliti dalam memilih makanan dan minuman kemasan yang dijual di pasaran. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.