Gusti
Jakarta, helloborneo.com – Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi II DPR RI menanggapi wacana perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016 sebanyak 11.000, untuk dokter umum dan dokter gigi sebanyak 2.200 orang yang menurut MenPAN-RB, Yuddi Chrisnandi akan mengutamakan calon dari perguruan tinggi ternama, adalah sesuatu hal yang diskriminatif.
Dilansir disejumlah media, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan pernyataan bahwa dalam seleksi tahun ini pihaknya memberi syarat berat bagi calon yang akan mendaftar PNS. Untuk pelamar umum, walau jumlahnya belum ditentukan, pihaknya akan mengutamakan dari perguruan tinggi ternama. “Supaya mendapatkan calon bagus,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hetifah yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyayangkan pernyataan Menteri Yuddy. “Ini jelas statement yang bersifat diskriminatif, Sebab integritas dan rekam jejak seharusnya menjadi bagian persyaratan. Dan Setiap posisi dan jabatan ASN membutuhkan keahlian, kualifikasi, kompetensi dan keterampilan tertentu. Yang lebih penting lagi adalah masalah etika dan perilaku, ” ujar Hetifah, Sabtu (11/6), pada helloborneo.com.
Lebih lanjut, tidak ada jaminan lulusan kampus ternama memenuhi kualifikasi ASN yang baik. Apalagi hanya di kota-kota besar, apa bersedia ditugaskan di pedalaman dan daerah pelosok seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Hetifah yang merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) salah satu kampus ternama, menilai bahwa pernyataan MePAN-RB mencederai rasa keadilan bagi generasi bangsa yang ingin mengadi kepada negara. “Walau saya lulusan ITB saya rasa tidak pada tempatnya MePAN-RB membuat pernyataan yang mengecilkan hati banyak angkatan muda potensial yang berdedikasi di berbagai pelosok Indonesia,” kata Hetifah.
Oleh sebab itu Menteri Yuddy fokus saja membuat Peraturan Pemerintah yang bisa menjamin ASN yang direkrut nanti bisa menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan serta dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan tanggung jawab. Selain itu ASN juga bersedia ditempatkan di manapun di seluruh NKRI.
Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan (pasal 61).
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: (a). lulus pendidikan dan pelatihan; dan (b). sehat jasmani dan rohani (pasal 65 ayat 1). Terkait penunjukan jabatan pimpinan tinggi: Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan (pasal 19 ayat 3). (adv/rol)