Gusti
Jakarta, helloborneo.com – Hetifah Sjaifudian, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Kaltim-Kaltara), komentari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat kepada Kaltim-Kaltara dan meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan rincian DBH kepada Pemprov Kaltim-Kaltara APBNP TA 2016 serta utang DBH tahun sebelumnya. Hal ini penting untuk diketahui Pemprov dan masyarakat Kaltim-Kaltara.
Belum lama ini DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2016 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR Selasa (28/6).
Sebelumnya, RUU ini telah telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Salah satu yang menjadi topik bahasan adalah rencana pemerintah pusat yang akan membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada beberapa daerah yang sejak tahun lalu belum dibayarkan.
Menanggapi permintaan Hetifah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo pada Rabu (29/6) menyampaikan bahwa kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2014 berdasarkan hasil audit BPK yang dianggarkan dalam APBNP 2016 untuk Kaltim adalah sebesar Rp172,7 miliar dan Kaltara sebesar Rp60,9 miliar.
Sedangkan kurang bayar DBH dari penundaan penyaluran triwulan 4 tahun 2015 yang dianggarkan dalam APBNP 2016 untuk Kaltim sebesar Rp163,9 miliar dan Kaltara sebesar Rp44,8 miliar.
Sementara kurang bayar DBH dari penundaan penyaluran triwulan 4/2015 tersebut masih dihitung berdasarkan prognosa penerimaan tahun 2015, sehingga nanti perlu disesuaikan dengan hasil audit BPK atas LKPP tahun 2015 yang diperkirakan akan sampaikan lengkap oleh BPK pada bulan Juli 2016. Adapun penetapan alokasi DBH reguler dan kurang bayar DBH secara definitif akan dilakukan melalui Perpres Rincian APBNP 2016 setelah ditetapkannya UU APBNP 2016.
Menurut Hetifah, dana DBH tersebut masih jauh dari cukup. Ia menegaskan perlunya merevisi UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah sebagai jaminan bagi daerah-daerah penghasil SDA.
“Dana ini masih jauh dari cukup. UU 33 tahun 2004 harus direvisi dulu untuk memberi jaminan daerah penghasil SDA bisa menuntaskan pembangunannya,” ujar Hetifah di Jakarta.
Hetifah juga mengingatkan agar daerah dapat dengan cepat melakukan serapan anggaran, dan melakukan perencanaan pembangunan prioritas.
“Selain itu harus ada jaminan dana-dana APBN ke daerah bisa diserap karena serapan anggaran Kaltim dan Kaltara termasuk rendah. Juga harus disertai perencanaan yang baik sehingga proyek prioritas bisa tuntas secara efisien,” sambung politisi Partai Golkar ini.
Untuk diketahui, dalam APBNP 2016, pemerintah menetapkan DBH sebesar Rp109 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp68,6 triliun dan DBH SDA sebesar Rp40,4 triliun. Adapun Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBNP 2016 diperkirakan sebesar Rp385,3 triliun. (adv/rol)
Berikut daftar asumsi dalam APBNP 2016:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen
- Inflasi: 4 persen
- Nilai tukar: Rp13.500 per dolar AS
- Tingkat suku bunga SPN 3 bulan: 5,5 persen
- Harga minyak: US$ 40 per barel
- Lifting minyak: 820 ribu barel per hari
- Lifting gas: 1,15 juta barel setara minyak per hari
- Lifting minyak dan gas: 1,97 juta barel per hari