AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ menegaskan, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer jangan menambah hari libur lebaran dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Libur yang diberikan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari raya bersama keluarga cukup panjang, dan masuk kerja kembali 11 Juli 2016,” kata Wabup Mustaqim saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.
“Libur yang diperoleh pegawai cukup panjang, untuk itu diharapkan bagi seluruh pegawai masuk kerja kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam surat edaran disebutkan pegawai diberikan libur selama lima hari, terhitung berlaku Senin (4/7) hingga Jumat (8/7).
Aturan cuti bersama itu lanjut Mustaqim, sesuai keputusan bersama melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan mengenai jadwal cuti bersama, dimana PNS dilarang menambah libur dan kembali masuk kerja pada Senin (11/7).
“Bagi PNS yang melanggar atau menambah libur akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dalam PP 53,” tegas Mustaqim.
Ia berharap, libur lebaran yang diberikan kepada pegawai tersebut dapat dimanfaatkan para pegawai berkumpul bersama keluarga.
Sementara bagi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan kepentingan masyarakat luas tambah Mustaqim, dapat mengatur jadwal penugasan pegawai sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Satuan tugas seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran dapat mengatur jadwal tugas para pegawai masing-masing,” jelasnya. (adv/bp/*rol)