Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera kembalikan sekitar 600 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam pekan ini, kami akan mengembalikan ratusan blanko e-KTP gagal cetak atau rusak tidak dapat digunakan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto di Penajam, Selasa.
Kerusakan itu lanjutnya, disebabkan terjadi kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, identitas pemegang e-KTP berubah dan data lainnya.
Kerusakan lainnya, hasil rekaman yang kurang bagus, penempatan foto yang kurng tepat dan sebagainya, blanko e-KTP yang rusak tersebut akan diserahkan kepada Kemendagri agar diganti dengan blanko e-KTP yang baru.
Jika ada kesalahan pengetikan data dan lain sebagainya lanjut Suyanto, masyarakat bisa mengembalikan e-KTP ke kecamatan, kemudian kecamatan akan mengembalikan ke Disdukcapil seterusnya dikembalikan ke Kemendagri.
“Perbaikan data e-KTP yang rusak itu tidak dipungut biaya. Semua blangko e-KTP yang rusak kami kumpulkan dan segera diserahkan kembali ke Kemendagri,” jelasnya.
Menurut Suyanto, masyarakat tidak perlu khawatir tidak ada masalah dengan e-KTP yang dikembalikan ke Kemendagri itu, karean sudah ada pelaporan terkait kerusakan blanko e-KTP tersebut.
“Sekitar 600 keping Blanko e-KTP masyarakat yang salah pengetikan datanya itu terjadi sejak 2015 hingga saat ini,” ujarnya.
Dengan dikembalikan e-KTP yang rusak kepada Kemendagri tambah Suyanto, maka Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan mendapat blanko e-KTP yang baru untuk mengganti e-KTP yang rusak tersebut . (adv/bp/*rol)