Perda Pajak dan Retribusi di Penajam Tetap Diberlakukan

AH Ari B

 

Kadispenda Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno. (AH Ari B - Hello Borneo)

Kadispenda Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno. (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tur Wahyu Sutrisno menegaskan 19 peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang masuk dalam daftar penghapusan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai sekarang.

“Semua para wajib pajak dan masyarakat masih wajib membayar pajak dan retribusi sesuai yang diatur dalam perda,” kata Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Pembayaran pajak dan retribusi yang telah diatur oleh peraturan daerah wajib dibayarkan seperti biasa, karena pajak terkait pajak dan retribusi masih berlaku.

Menurut Tur Wahyu Sutrisno, 19 peraturan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya enam peraturan daerah yang masuk dalam daftar pembatalan atau direvisi.

“Hanya ada enam peraturan daerah yang masuk daftar Kemendagri untuk dibatalkan atau direvisi,” ungkapnya.

Enam peraturan daerah tersebut, di antaranya tentang pemilihan kepala desa, pajak air tanah, pajak minerba, retribusi terminal dan peraturan daerah retribusi gangguan dan izin menara telekomunikasi.

Tur Wahyu Sutrisno berharap dengan adanya perubahan tersebut, instansi terkait segera berkoordinasi dengan legislatif untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang masuk daftar dibatalkan atau direvisi itu.

Namun, sebelum ada surat resmi dari Kemendagri lanjut dia, peraturan daerah itu masih dinyatakan berlaku dan wajib dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan atau revisi 3.143 peraturan daerah yang dinilai bermasalah tersebut.

Meskipun telah diumumkan secara resmi oleh Kemendagri melalui website, namun pemerintah daerah tambah Tur Wahyu Sutrisno, masih menunggu surat resmi untuk menjalankan keputusan Kemendagri itu.

“Pemerintah daerah tidak menerima langsung dan menindaklanjuti keputusan Kemendagri itu, sebelum menerima surat resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.