Wabup Penajam Instruksikan Segera Benahi Aset Daerah

AH Ari B

 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Alpian - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ menginstruksikan kepada pimpinan instansi atau satuan kerja perangkat daerah untuk segera membenahi pendataan aset.

“Seluruh instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera benahi data aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Mustaqim saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.

Penataan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, belum tertata rapi, banyak aset yang belum jelas surat kepemilikannya.

“Tidak sedikit aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimilki pemerintah daerah masih belum terdata,” ungkap Mustaqim.

Salah satunya di lingkungan Dinas Kesehatan, banyak aset tidak bergerak seperti lahan puskesmas yang belum memiliki kabsahan surat administrasi.

Selain itu, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga juga masih terdapat beberapa lahan sekolah yang belum memiliki surat kepemilikan.

“Jadi saya instruksikan permasalahan aset harus segera dibenahi dan didata dengan baik dan rapi,” tegas Mustaqim.

Ia menjelaskan kelemahan penataan aset di masing-masing SKPD tersebut menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selalu mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian).

“Penajam sudah lima kali berturut-turut mendapat opini WDP, ini bukan sesuatu yang buruk, Tetapi tentunya kami berharap bisa mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Mustaqim.

Kendala dalam penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu karena dokumen peralihan dari Kabupaten Induk, yakni Kabupaten Paser setelah pemekaran masih belum jelas.

“Dokumen peralihan aset tidak bergerak atau lahan dari kabupaten induk, setelah pemekaran masih belum jelas, jadi penataan aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selalu terkendala,” jelas Mustaqim. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses