AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar menginstruksikan pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk segera memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Seluruh instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) saya minta segera membenahi kinerja,” tegas Yusran Aspar pada saat rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda LKPj APBD 2015 dan Raperda Pembentukan dan penyusutan Perangkat Daerah di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Yusran Aspar karena Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2015.
Menurut bupati, lemahnya pendataan aset di masing-masing SKPD sangat berdampak terhadap opini Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terhadap laporan keuangan tersebut.
“Banyaknya aset daerah yang sampai saat ini belum jelas legalitasnya menjadi salah satu faktor opini laporan keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara selalu memperoleh WDP,” ujar Yusran Aspar.
Sementara pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangt Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan perubahan SOTK (susunan organisasi tata kerja) berdasarkan dan tipologi perangkat daerah, terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan 22 dinas serta tiga badan.
Mustaqim MZ berharap usulan Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut, agar perangkat daerah yang dibentuk berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
“Diharapkan perangkat daerah berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang sejahtera adil dan makmur,” tambahnya. (adv/bp/*rol)