AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengatakan perlu dilakukan pengukuran ulang untuk menyelesaikan konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusahan Daerah (Perusda) Benuo Taka.
“Pemerintah daerah masih menunggu upaya pengukuran tanah oleh kantor pertanahan untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan Perusda dengan Perumahan Korpri di kilometer 9 Kecamatan Penajam,” kata Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Polemik lahan Perumahan Korpri dengan Perusda Benuo Taka itu merupakan persoalan lama dan sempat terjadi konflik pada September 2015.
Pada aaat itu warga Perumahan Korpri beramai-ramai menolak pemasangan tapal batas yang dilakukan Perusda Benuo Taka sebagai tanda atas lahan miliknya.
Konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusda menurut Tohar, hanya kesalahpahaman, karena ada bukti serah terima panitia pengadaan lahan pemerintah yang diberikan amanat oleh Perusda untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, hanya perlu mengetahui dokumen yang membuktikan luas lahan dan batas wilayah masing-masing untuk menentukan aset daerah dan aset yang sudah dikelola oleh Perusda Benuo Taka.
“Persoalan tumpang tindih lahan Perumahan Korpri dan Perusda itu, merupakan pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikannya,” ujar Tohar.
Pemerintah Kaupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan pengukuran lahan Perumahan Korpri kepada kantor pertanahan untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Tohar berharap. Sertifikasi lahan pemerintah daerah yang digunakan untuk Perumahan Korpri tersebut dapat diselesaikan tahun ini (2016), untuk menentukan ganti rugi.
“Ganti rugi bisa dilakukan malalui tukar guling lahan, pembayaran langsung atau melalui pengurangan neraca pembayaran penyertaan modal kepada Perusda Benuo Taka,” tambahnya. (adv/bp/*rol)