Anto JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Dalam waktu yang hampir bersamaan Polres Paser, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaa Narkoba yang dilakukan oleh, SY (35), warga Balikpapan, di bilanga jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot, sekira pukul 05.30 wita, dan FK (30), dibilangan jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, sekira pukul 23.30 wita, belum lama ini (6/10).
Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengatakan kalau, belum lama ini pihaknya membekuk dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu di TKP dan waktu yang berbeda dalam satu hari.
“Kejelian dan keuletan dalam mengolah informasi sekecil apapun yang didapat dari masyarakat terkait peredaran narkoba menjadi kunci keberhasilan setiap kegiatan pengungkapan. Dan Kita akan terus melakukan pengungkapan dan menciduk para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Paser,”tegas Kapolres Hendra Kurniawan diamini AKP Ahmad Tonangi.
Dari tangan pelaku pertama berinisial SY, tutur Kasat Reskoba Paser menambahkan, berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,9 gram. Selain sabu,polisi juga mengamankan Helm dan Sepeda motor dengan nopol KT 4820 V Handphone, uang tunai Rp 790 ribu dan satu amplop putih berisolasi.
“Sedangkan untuk pelaku kedua berhasil diamankan dua paket sabu berbagai ukuran, bong, pipet kaca, korek gas, handphone, selang plastik kecil bening, dan sepeda motor dengan nomor polisi KT 2520 EU,”katanya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 (2) dan 112 (2) UU Narkotika, dan diancam dengan hukuman minimal 6 tahun kurungan. (mrs/rol)