Polisi Butuh Waktu kurang 24 jam Ciduk Pelaku Curanmor

Anto JKN

Tana Paser, helloborneo.com – Jajaran Opsnal Polsek Batu Kajang hanya butuh waktu kurang dari 24 jam dalam mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh BN (42) yang tercatat sebagai warga Desa Batu Kajang RT 25 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan didampingi Kapolsek Batu Kajang Iptu Hariadi membenarkan kalau belum lama ini  berhasil mengungkap kasus curanmor dengan barang bukti sepeda motor nomor polisi (Nopol) KT 2535 EI, sekaligus membekuk pelaku.

“Saat ini Tersangka BN sudah ditahan, untuk menjalani pemeriksaan dan sepeda motor dengan Nopol KT 2535 EI diamankan sebagai barang bukti. Dalam melakukan aksinya tersangka sendirian,”ujar Kapolres Hendra dibenarkan Iptu Hariadi.

Laporan adanya tindak pidana curanmor, diterima Polsek dari pada sabtu (8/10) sekira jam 20.45 wita, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya dugaan mengarah pada BN, dan akhirnya BN diringkus minggu (9/10) sekira pukul 14.00 wita.

“Pelaku mengaku baru sekali  mencuri sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor.  BN mengaku mengincar sepeda motor jenis matic dengan alasan mudah dicuri,”kata Iptu Hariadi.

Disebutkan Iptu Hariadi, dihadapan penyidik tersangka mengaku baru sekali melakukan curanmor karena tergiur melihat motor terpakir. Dan setelah ditelusuri, tersangka belum ada tersangkut tindak pidana sebelumnya. (mrs/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.