AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan ribuan berkas kependudukan yang sudah tidak terpakai lagi dengan cara membakar.
“Berkas kependudukan yang dimusnahkan itu merupakan berkas lama yang tidak digunakan lagi,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Berkas kependudukan yang dimusnakan dengan cara dibakar tersebut lanjut dia, merupakan berkas mulai 2003 hingga 2014.
Berkas-berkas lama yang dibakar oleh Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut di antaranya KTP SIAK (kartu tanda kependudukan sistem informasi administrasi kependudukan) dari 2011 sampai 2014 sebanyak 42.700 keping.
Berkas lainnya yang dibakar yakni, KTP sistem informasi menajemen kependudukan atau Simduk dari 2003 sampai 2008 sebanyak 26.440 keping, KTP Simduk itu merupakan KTP pertama yang digunakan masyarakat Kebupaten Penajam Paser Utara.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga memusnahkan sebanyak 70.506 lembar kartu keluarga (KK) yang tidak digunakan lagi dengan cara membakar.
Selain itu menurut Suyanto, instansinya juga membakar DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) 2008 dari 47 desa dan kelurahan, dan buku induk kependudukan atau BIP 2012 dari 52 desa dan kelurahan.
“Berkas permohonan, KTP. KK, blanko yang tidak berlaku dan lainnya juga kami musnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Tidak hanya memusnahkan arsip dan berkas-berkas yang sudah tidak digunakan lagi, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga memusnahkan sejumlah perabot atau mebel kantor, seperti meja dan kursi.
Pemusnahan tersebut lanjut Suyanto, selain untuk mengurangi keberadaan arsip atau berkas dan perabotan lama yang ada di gudang, juga sekaligus untuk pendataan.
“Setelah gudang kosong, akan digunakan untuk ruangan bidang baru Disdukcapil yakni, bidang inovasi dan pengembangan,” tambahnya. (bp/*rol)