MR Saputra
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mendalami penangkapan dua warga Kelurahan Sotek yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah itu.
“Kami masih terus dalami penangkapan Mhd (31) dan AM (33) warga RT 2 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam,” kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rystiawan, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
“Aksi Mhd dan AM hanya sebagai kurir dari bandar narkoba yang berada di Kabupaten Paser, untuk itu kami bekerja sama dengan Polres Paser,” ungkap Kapolres.
Menurut Teddy Rystiawan, AM dan Mhd yang diduga sebagai pengedar hanya sebagai kurir dari bandar narkoba yang berada di Kabupaten Paser.
“AM mengaku sabu-sabu itu dititipkan untuk diedarkan di wilayah Sotek dan Sepaku dari bandar yang berada di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Untuk membuktikan adanya keterkaitan bandar di Kabupaten Paser tersebut lanjut Teddy Rystiawan, instansinya terus memeriksa secara instensif dua warga itu.
Selain itu Polres Penajam Paser Utara juga bekerja sama dengan Polres Paser untuk mengungkap jaringan atau yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Saat dikonfirmasi AM menyatakan tidak mengenali bandar narkoba asal Kabupaten Paser itu, karena selama ini hanya berkoordinasi melalui telepon genggam.
Dia mengaku dalam satu bulan wajib menyetorkan Rp10 juta kepada bandar narkoba yang berada di Kabupaten Paser tersebut.
Polres Penajam Paser Utara sebelumnya, menangkap Mhd yang saat itu sedang duduk di atas motor diparkir di pinggir jalan RT 11 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Rabu (4/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
Sekitar 30 menit kemudian tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga berhasil meringkus AM di sekitar kediamannya RT 2 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Pada penangkapan Mhd dan AM tersebut, polisi berhasil menyita 27 paket sabu-sabu seberat sembilan gram, dan barang bukti lainnya.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bp/*rol)