Disperindagkop Penajam Menertibkan Timbangan Tengkulak Buah Sawit

Bagus Purwa

 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menertibkan alat timbang milik para tengkulak atau pedagang buah sawit di daerah itu.

Kepala Bagian Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan alat timbang milik pedagang atau tengkulak buah sawit belum memiliki label tera dari pemerintah kabupaten.

“Rata-rata alat timbang tengkulak atau pedagang khususnya ‘loadingan’ buah sawit itu belum ditera,” ujarnya.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara akan memeriksa izin usaha dan alat timbang para tengkulak atau pedagang buah sawit, apakah sudah ditera atau belum.

Sedangkan alat timbang buah sawit milik perusahaan kalapa sawit yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara lanjut Rusli, telah ditera ulang setiap tahun.

“Setiap tahun alat timbang buah sawit, termasuk penampungan buah sawit dan tangki bahan bakar minyak perusahaan sawit ditera ulang,” katanya.

Selain itu alat timbang pedagang di pasar tradisional, serta warung dan toko tidak luput dari pantauan Disperindgkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara.

Uji alat ukur takar timbang dan perlengkapan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan agen penyaluran solar dan minyak atau APMS juga dilakukan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tera ulang tangki penampungan BBM SPBU dan APMS dilakukan enam tahun sekali, kalau ‘nozel’ atau perangkat penyaluran BBM ditera ulang setiap tahun,” jelas Rusli.

Instansinya, menurut ia, sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) agar tidak memberikan kuota BBM kepada SPBU dan APMS di wilayah Penajam Paser Utara yang telah habis masa berlaku tera ulangnya.

Tera ulang tersebut, tambah Rusli, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan mencegah kecurangan yang dilakukan para pedagang nakal dan tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis atau UPT Metrologi Kota Balikpapan untuk melakukan uji alat ukur takar timbang, termasuk perlengkapan SPBU dan APMS tersebut.

“Tera ulang melibatkan UPT Metrologi Kota Balikpapan, karena Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki UPT Metrologi,” ucap Rusli. (bp/*mrs)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.