Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan anggaran lebih kurang Rp1,3 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu yang tidak masuk dalam kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah pusat.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan dana yang berasal dari anggaran pelayanan kesehatan tersebut diperkirakan bisa membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri sebanyak 4.000 warga kurang mampu untuk layanan kelas tiga.
“Pemerintah kabupaten menghitung anggaran Rp1,3 miliar itu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama satu tahun, nanti akan dianggarkan lagi,” ujarnya.
Tohar menjelaskan jika ada warga kurang mampu yang ingin menggunakan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, namun belum terdaftar sebagai PBI (penerima bantuan iuaran) APBN maupun BPJS Kesehatan mandiri, pemerintah kabupaten akan mengupayakan warga bersangkutan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Pemerintah kabupaten akan membayarkan iuran warga itu untuk ikut kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri,” katanya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pelayanan Kesehatan dalam masa peralihan Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Tohar menilai, data kuota PBI BPJS Kesehatan dari APBN sebanyak 61.681 orang diperuntukkan warga kurang mampu tidak tepat sasaran.
“Banyak informasi warga yang masuk PBI APBN, tapi warga itu tidak tahu karena belum menerima kartu,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan dari 61.681 orang yang masuk PBI BPJS Kesehatan dari APBN, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara baru mendistribusikan sebanyak 3.215 kartu PBI APBN.
Pada 2016. TKSK (tenaga kerja sukarela kecamatan) di bawah kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendistribusikan 2.295 kartu PBI APBN.
Namun, baru diterima oleh 2.078 orang, sehingga 217 kartu tidak terdistribusikan karena warga penerima kartu pindah alamat maupun meninggal dunia.
Sementara pada 2017, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat jatah mendistribusikan 920 kartu PBI APBN.
“Nanti Satgas Pelayanan Kesehatan yang akan mengidntifikasi warga PBI APBN yang belum menerima kartu itu,” tegas Tohar. (adv-KominfoPPU/bp/*mrs)