Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap seorang mahasiswa yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Kota Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon, saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Senin, menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial SN (26) itu, berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (18/5) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan itu, menurut dia, dilakukan tim gabungan BNN bersama Satuan Reskoba Polres Balikpapan serta personel Direktorat Sabhara Polda Kaltim.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang mahasiswa sering melakukan traksaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 35, Kelurahan Gang Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat,” ujar Halomoan Tampubolon.
Dari informasi itulah, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga oranfg pelaku penyalahgunaan narkoba yakni IT, SP serta SN.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan BNN dan Satuan Reskoba Polres Balikpapan dan personel Dit Sabhara Polda Kaltim juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket seberat 8,10 gram, tiga buah timbangan digital dan empat bundel plastik pembungkus narkoba.
Seperangkat alat isap sabu-sabu, dua penakar yang terbuat dari sedotan, tiga dompet serta sebuah tas serta tiga unit telepon genggam.
Pada penangkapan tersebut juga tim gabungan berhasil menyita uang tunai Rp37 juta diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, mahasiswa itu mengaku narkoba tersebut milik IT dan SP. Tim gabungan juga sempat melakukan penggeledahan di rumah ID, istri SN dan ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” jelas Halomoan Tampubolon.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mahasiswa itu masih terus kami kembangkan. Tiga pelaku saat ini kami masih periksa secara intensif di Kantor BNN Kota Balikpapan,” tambahnya. (bp/*ara)