Wabup Penajam: Pengurangan Jam Kerja Jangan Ganggu Pelayanan

AH Ari B

 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ (Bagus Purwa – Hello Borneo)..

Penajam, helloborneo.comWakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas atau honorer tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja.

“Kami minta aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil dan honorer di bulan puasa tetap menjaga semangat agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Mustaqim ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Ia mengatakan, unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tidak sampai mengganggu sistem pelayanan yang telah ada.

“Waktu masuk dan pulang kerja pegawai pada bulan puasa dikurangi selama 30 menit setiap hari dari hari biasanya,” jelas Mustaqim.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau minimnya jam kerja selama puasa tidak dijadikan alasan pegawai untuk bermalas-malasan.

Puasa di bulan Ramadhan, menurut Mustaqim, merupakan salah satu ibadah wajib umat muslim, namun jika ada pegawai indisipliner tetap akan dikenakan sanski sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah kabupaten tetap akan memberikan sanski apabila ada pegawai terbukti tidak disiplin, karena bulan puasa bukan alasan bermalas-malasan,” tegasnya.

Mustaqim meminta kepada masing-masing kepala dinas untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan masksimal selama bulan Ramadhan.

“Jika kepala dinas tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, kepala dinas bersangkutan akan dikenakan sanksi dari pimpinan yang lebih tinggi sesuai Peraturan Pemarintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tambahnya.

Jam kerja pegawai di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara dikurangi tujuh jam sepekan menjadi 33 jam setiap satu minggu selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, dari biasanya jam kerja pegawai mencapai 40 jam selama sepekan.

Apel pagi maupun sore juga ditiadakan selama Ramadhan, namun absen kerja tetap dilaksanakan pada unit masing-masing mengacu pada ketentuan jam kerja selama Ramadhan. (adv-HumasPPU/bp/*ara)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.