Satpol PP Penajam Tertibkan Spanduk-Baliho Tidak Berizin

MR Saputra

 

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera menertibkan puluhan spanduk dan baliho tidak memiliki izin yang terpasang di setiap sudut kota di wilayah itu.

“Kami menyadari banyak spanduk atau baliho yang terpasang di sembarang tempat dan menyalahi aturan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Andriani Anshar, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Menjelang pemilihan kepala daerah 2018, spanduk maupun baliho bakal calon bupati dan bakal calon gubernur terlihat terpampang di setiap sudut di wilayah Penajam Paser Utara dan tidak berizin.

Sementara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007, reklame yang dipasang harus memiliki izin dan tidak boleh dipasang di sembarang lokasi.

“Sesuai aturan, spanduk atau baliho tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik dan lokasi lainnya yang dilarang untuk lokasi pemasangan spanduk,” ujar Andriani Anshar.

Selain tanpa stiker tanda lunas pajak, spanduk dan baliho pilkada dan pilgub tersebut juga terpajang bebas di sembarang lokasi hampir di setiap sudut di wilayah Penajam Paser Utara tanpa mengindahkan aturan.

Andriani Anshar menegaskan bahwa Satpol PP akan membongkar spanduk maupun baliho yang terbukti belum memiliki izin pemasangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan terkait izin pemasangan spanduk atau baliho itu, karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mengedapankan pola persuasif dalam menertibkan spanduk maupun baliho tersebut untuk mencegah terjadinya konflik antara petugas penegak peraturan daerah dengan tim sukses bakal calon kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor pada kesempatan sebelumnya telah meminta instansi terkait segera membongkar spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin itu.

“Pemasangan spanduk atau baliho itu harus dilakukan secara rapi dan menjadi sumber pendapatan asli daerah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007,” jelas politikus Partai Demokrat tersebut. (bp/*ra)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.