MR Saputra
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menetapkan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil pada 2018, sesuai yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan, pola pemberian insentif masih dalam pembahasan.
Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara beserta instansi terkait sedang fokus menentukan pola baru pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara dengan mengacu pada sistem dinamis atau statis.
“Kami fokus melakukan perumusan untuk sistem baru pemberian insentif bagi pegawai yang akan diberlakukan pada 2018,” kata Khairuddin.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai 2018 harus menerapkan pola dinamis atau statis dalam pemberian insentif pegawai.
“Pemberian insentif bila mengacu pada pola dinamis akan melihat dari hasil kerja, perilaku dan prestasi kerja,” ujar Khairuddin.
Bila tidak memenuhi nilai tersebut, insentif pegawai akan dipotong atau dikurangi 10 hingga 40 persen dari insentif yang biasa diterima.
Bagi pegawai yang berprestasi atau memenuhi nilai yang ditetapkan bisa memperoleh bonus insentif hingga 15 persen dari yang biasa diperoleh. Dan, jika mengacu pada pola statis, pemberian insentif diberlakukan secara merata.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih terus berupaya mencari solusi, bahkan ada rencana melakukan kombinasi antara pola dinamis dan statis dalam pemberian insentif pegawai.
Namun, jika akhirnya sistem dinamis yang ditetapkan sebagai acuan pemberian insentif, Khairuddin berharap agar ASN atau PNS bisa berkomitmen dengan kebijakan tersebut.
“Selain menjadi tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, diperkirakan pola dinamis dalam pemberian insentif pegawai dapat menghemat keuangan daerah,” jelas Khairuddin.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK menilai anggaran sekitar Rp109 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun untuk insentif pegawai terlalu besar dan pemborosan anggaran. (bp/*ra)