Data Pendistribusian Kartu PBI-BPJS di Penajam Berbeda

Ari. B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.

Penajam, helloborneo.com – Data pendistribusian Kartu Indonesia Sehat untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI-BPJS) dari pemerintah pusat berbeda antara Dinas Sosial setempat dengan pihak BPJS.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan, data pendistribusian KIS-PBI BPJS Kesehatan dari pusat di Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami perbedaan, karena data KIS yang sudah didistribusikan Dinas Sosial setempat baru sebanyak 3.319 keping.

Sementara pihak BPJS mengklaim hingga Oktober 2017, data yang telah didistribusikan kepada warga tidak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 62.373 keping.

“Ada selisih data yang cukup besar terkait data pendistribusian KIS-PBI BPJS Kesehatan itu, yakni sekitar 59.054 keping,” ujar Tohar.

Perbedaan data pendistribusian tersebut berdampak pada evaluasi dan monitoring data PBI yang dilakukan secara bertahap.

“Perbedaan distribusi itu berimbas pada evaluasi dan monitoring kelompok PBI yang dilakukan dari waktu ke waktu.” kata Tohar.

Adanya perbedaan pendistribusian KIS-PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu juga membuat BPJS Cabang Balikpapan dikomplain oleh BPJS pusat.

Tohar menduga pengiriman dan pendistribusian KIS-PBI BPJS Kesehatan melalui Kantor Pos Indonesia yang menjadi pemicu perbedaan data pendistribusian di daerah.

Pasalnya, Dinas Sosial selaku Satuan Tugas BPJS Kesehatan di daerah menyatakan tidak mendapat laporan data KIS-PBI BPJS Kesehatan yang dikirim dan didistribusikan melalui Kantor Pos Indonsia tersebut.

Tohar berharap pengiriman dan pendistribusian KIS-PBI BPJS Kesehatan ke depan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak ada lagi perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah.

Sejak 2015 pengiriman KIS-PBI BPJS Kesehatan ke Kabupaten Penajam Paser Utara terbagi dalam lima tahap, tahap pertama dilakukan langsung oleh BPJS bekerja sama dengan kecamatan, tahap kedua, ketiga melalui Kantor Pos Indonesia, dan keempat serta kelima melalui Dinas Sosial Kabupaten PPU.(bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.