Penerimaan Pajak Hotel dan PJU Penajam Minim

Ari. B

Kepala Badan Keuangan Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno.

Penajam, helloborneo.com – Penerimaan atau pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari sektor pajak hotel dan penerangan jalan umum hingga triwulan ketiga masih minim.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan, PAD (pendapatan asli daerah) masih cukup minim, khususnya sektor pajak hotel dan penerangan jalan umum atau PJU.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pengumpulan pajak hotel sekitar Rp150 juta dan PJU lebih kurang Rp2,2 miliar.

Namun menurut Tur Wahyu Sutrisno, hingga Oktober 2017 pajak PJU baru terealisasi Rp1,8 miliar, sedangkan pajak hotel yang terkumpul baru Rp125 juta.

“Realisasi pajak PJU sampai triwulan ketiga baru terserap sekitar 73 persen dan pajak hotel sekisar 69 persen dari target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Penerimaan sektor pajak PJU dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara belum seluruhnya masuk kas daerah.

“Selain belum membayar juga ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan pemakaian listrik dari genset perbulan,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno.

Kondisi perekonomian masyarakat yang menurun lanjut ia, juga menjadi penyebab realisasi sektor pajak hotel termasuk restoran minim.

Tur Wahyu Sutrisno menyatakan, untuk meningkatkan serapan pajak hotel, PJU, minerba serta restoran tersebut perlu dilakukan beberapa penyesuaian.

Sementara Pajak Bumi Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) hingga Oktober 2017 sudah tercapai Rp8,5 miliar dari target sekitar Rp10,6 miliar, sedangkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp6 milar dari target Rp16 miliar.

Dengan masih minimnya penerimaan dari pajak hotel dan PJU tersebut hingga Oktober 2017 maka realisasi PAD Kabupaten Penajam Paser Utara, baru mencapai Rp84 milar atau sekitar 70 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp125 miliar. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.