Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, menilai besaran dana tunjangan transportasi bagi legislator setempat berpatokan dan tidak melebihi pada besaran dana tunjangan transportasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Zeth Salurapi, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, menegaskan regulasi pemberian dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD tersebut sudah jelas dan wajib dilakukan.
Namun, terkait besaran dana tunjangan bagi 22 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu berpatokan dan tidak melebihi dari besaran dana tunjangan transportasi yang diterima anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Sesuai peraturan pemberian dana tunjangan transportasi harus dilakukan, asal tidak melebihi tunjangan dewan Provinsi Kaltim,” jelas Zeth Salurapi.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menunggu hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD menyangkut besaran dana tunjangan transportasi tersebut.
“Kalau dana tunjangan perumahan dan dana reses (serap aspirasi) bagi anggota DPRD masih dikomunikasikan lebih lanjut,” ujar politisi dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem itu.
Pemberian dana tunjangan bagi anggota DPRD tersebut lanjut Zeth Salurapi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.
Kemudian Pemerintah Kabupaten dan DPRD Penajam Paser Utara mengesahkan Peraturan Daerah terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut.
Penetapan besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini terus bergulir dan menjadi perdebatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum lama ini menyatakan, hasil survei kedua terkait besaran tarif sewa kendaraan roda empat sebagai tolak ukur penetapan besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD mengalami penurunan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan besaran tarif sewa mobil untuk anggota DPRD selama satu bulan Rp12.650.000, sesuai hasil survei tarif sewa mobil pertama.
Namun, hasil survei kedua tarif sewa kendaraan roda empat didapat Rp12.325.100 selisih Rp324.900 lebih murah, berdasarkan pertimbangan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk kendaraan mobil jenis Innova keluaran terbaru. (bp/hb-adv)