Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Insentif bukan merupakan hak mutlak pegawai, karena tidak memiliki kaitan kontribusi kinerja pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.
“Pemberian insentif bukan hak mutlak pegawai, seperti gaji pokok, sehingga perlu menyesuaikan kemampuan kas daerah,” kata Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberlakukan pemotongan insentif pegawai sebesar 25 persen sejak awal 2017 sebagai imbas dari menurunnya pendapatan daerah.
Sampai saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara masih merumuskan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil yang akan diberlakukan pada 2018.
Tohar menjelaskan, awalnya pemberian insentif pegawai pada 2018 dengan menggunakan pola 80 persen diberikan secara merata dan 20 persen berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.
Namun, besaran pemberian insentif kemudian berubah menjadi 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.
Pemberian insentif berubah kembali sesuai dengan absensi atau tingkat kehadiran pegawai bersangkutan.
“Kembali berubahnya pola pemberian insentif pegawai untuk 2018 itu, karena rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengerucut pada perhitungan absensi,” jelas Tohar yang juga Ketua TAPD Penajam Paser Utara.
Ia menambahkan, pola pemberian insentif cenderung melihat tolak ukur kinerja pegawai yang bisa dihitung, seperti prestasi kerja sesuai tugas pokok masing-masing pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
“Kinerja dihitung dari tingkat kinerja pegawai sesuai tugas pokok lembaga untuk pemberian insentif, sehingga lebih tepat sasaran,” tambahnya. (bp/hb)