MR Saputra
Penajam, helloborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional memenuhi instruksi pemerintah kabupaten.
“Kami akan segera mengembalikan kendaraan dinas roda empat yang dugunakan para anggota,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudiman, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Sudirman menegaskan sebagai unsur pimpinan legislator terus mengawasi dan mendesak para anggota DPRD untuk segera mengembalikan kunci mobil dinas ke sekretariat DPRD.
“Para anggota kami minta untuk mengembalikan kunci kendaraan dinas roda empat ke sekretariat untuk segera dikembalikan ke pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Sudirman juga tidak menginginkan masih adanya anggota DPRD yang masih menggunakan mobil dinas karena sudah tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah kabupaten sudah menyetujui pemberian dana tunjangan transportasi para anggota DPRD, walaupun masih menunggu peraturan bupati,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah, saat dihubungi terpisah menyatakan, anggota DPRD akan mengembalikan kendaraan dinas roda empat itu dilakukan secara bersamaan.
Namun menurut politis Partai Golkar tersebut, para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu kepastian pencairan dana tunjangan transportasi yang diperkirakan pada November 2017.
Pengembalian kendaraan dinas roda empat itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang diterbitkan pada 2 Juni 2017.
Sebagai gantinya, para legislator Kabupaten Penajam Paser Utara akan mendapatkan dana tunjangan transportasi dari pemerintah kabupaten yang nilainya sekitar Rp12.000.000 per bulan.
Selain mendapatkan dana tunjangan transportasi, para legislator Kabupaten Penajam Utara juga mendapatkan dana tunjangan perumahan, yang nilainya untuk ketua DPRD sebesar Rp14,5 juta, wakil ketua Rp14 juta dan anggota Rp13,5 juta per bulan. (bp/hb-adv)