Sekretariat DPRD Penajam Kembalikan 20 Mobil Dinas  

Ari. B

Tim Aset Badan Keuangan PPU Periksa Kondisi Kendaraan Plat Merah.

Penajam, helloborneo.com –  Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengembalikan 20 unit mobil dinas yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional legislator kepada pemerintah daerah setempat.

“Ke-20 kendaraan dinas roda empat jenis Innova terbaru itu diparkir di halaman kantor Bupati,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Pengembalian mobil dinas para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sempat diwarnai sejumlah permasalahan, yang akhirnya pada 7 November 2017 baru dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Setelah dilakukan pengecekan fisik dan kelengkapan terhadap kendaraan dinas roda empat tersebut, kondisi fisik mobil dinas mengalami penyusutan sekitar 30 persen dan peralatan darurat serta aksesoris kendaraan tidak lengkap.

Pengadaan kendaraan dinas roda empat bagi anggota DPRD itu dilakukan pada 2014-2015 dan saat ini rata-rata kondisinya terlihat tidak utuh lagi atau cacat, sejumlah kendaraan terdapat goresan atau penyok seperti bekas tabrakan.

Selain itu, sejumlah peralatan sebagai kelengkapan standar kendaraan serta sebagian aksesoris kendaraan juga tidak lengkap, bahkan tidak ada sama sekali.

Amrullah menyatakan, kendati banyak kekurangan, namun kendaraan dinas roda empat yang digunakan anggota DPRD tersebut masih layak dan rencananya dibagikan kepada sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah), diantaranya Sekretariat Kabupaten, Satpol PP, Kesbangpol, BPBD, Inspektorat, dan Polres Penajam Paser Utara.

“Tapi, sebelum kendaraan dinas itu digunakan, oli mesin, gardan dan transmisi masing-masing kendaraan harus diganti terlebih dahulu,” jelasnya.

Pengembalian mobil dinas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dewan dan Anggora Dewan Perwakilan Daerah yang diterbitkan pada 2 Juni 2017.

Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan pada 10 Agustus 2017.

Sebagai gantinya, para legislator Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat dana tunjangan transportasi dari pemerintah daerah yang nilainya sekitar Rp12.300.000 per bulan, yang mulai diberlakukan Oktober 2017. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.