Penajam Tindak Lanjuti 88 Persen Temuan BPK

Ari. B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru menindaklanjuti sekitar 88 persen rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyangkut hasil pemeriksaan laporan penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan 2017.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten masih menyisakan persoalan pengelolaan anggaran dan aset daerah yang menjadi rekomendasi temuan BPK.

Catatan yang belum terselesaiakan itu seperti penyelesaian piutang daerah menyangkut retribusi galian C dan penarikan retribusi IMB (izin mendirikan bangunan).

Menurut Tohar, untuk penyelesaian piutang galian C pada 2006 dan 2007 sulit diselesaikan sebab terkendala alamat dan lokasi perusahaan yang tidak dapat dilacak lagi.

Namun, sekkab telah memerintahkan dinas terkait menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK menyangkut penarikan retribusi IMB, termasuk piutang galian C yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, puluhan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dikelola sejumlah satuan kerja perangkat daerah dilaporkan telah hilang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

“Tuntutan ganti rugi atas aset daerah yang telah dinyatakan hilang juga menjadi catatan temuan BPK,” ungkap Tohar.

Aset daerah yang di kelola SKPD yang dilaporkan telah hilang tersebut, seperti kamera, laptop dan kendaraan roda dua.

Kendati tergolong kecil, Tohar memperkirakan nilai aset daerah yang hilang sejak 2013 itu mencapai puluhan juta rupiah.

“Tuntutan ganti rugi atas aset yang hilang akan ditingkatkan statusnya menjadi dianggap tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelasnya.

Belum terselesaikannya persoalan aset bergerak maupun tidak bergerak tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan laporan keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara selama enam tahun berturut-turut mulai 2011 hingga 2016 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.