Ari. B

Asisten III Setkab PPU, Alimuddin.
Penajam, helloborneo.com – Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama dua bulan terhitung November-Desember 2017 akan dibayarkan pada 2018, kata Asisten II Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.
“Insentif PNS (pegawai negeri sipil) selama dua bulan (November-Desember 2017) akan dibayarkan pada awal 2018,” kata Alimuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam.
Ia menegaskan hal itu seiring merebaknya isu bahwa insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa dibayarkan karena tersendatnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merelokasi pembayaran insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk November-Desember 2017 pada APBD 2018.
“Pembayaran insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan PNS atau ASN itu diupayakan paling lambat pada Februari 2018,” tegas Alimuddin.
Kendati pembayaran insentif tersebut direlokasi pada APBD 2018, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menunggu ketersediaan anggaran pada kas daerah awal 2018.
“Pembayaran insentif akan dilakukan, apabila tersedia anggaran di kas daerah pada awal 2018,” ungkap Alimuddin.
Informasi menyangkut penundaan pembayaran insentif PSN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar.
Sebelumnya, Tohar menyampaikan bahwa tunjangan perbaikan PNS hanya berlaku sampai akhir Desember 2017 dan pembayaran tidak dapat dilakukan pada 2018.
Dengan kata lain, insentif itu hanya berlaku selama satu tahun anggaran sehingga tidak bisa ditunda pembayarannya di tahun berikutnya.
Tidak bisa dibayarkannya insentif ASN atau PNS November-Desember 2017 tersebut merupakan dampak pengurangan transfer dana bagi hasil triwulan keempat dari pemerintah pusat yang mencapai Rp180 miliar. (bp/hb)