Dokter Spesialis RSUD Penajam Tidak Dapat Kenaikan Jaspel

Ari. B

Pegawai RSUD PPU Sedang Apel.

Penajam, helloborneo.com – Para dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipastikan tidak mendapat kenaikan persentase jasa pelayanan sebesar 44 persen dari nilai bersih pendapatan.

“Pada saat melakukan mediasi, kepala daerah memutuskan pembagian pendapatan RSUD itu masih mengacu pada regulasi lama,” jelas Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Dengan demikian, tuntutan para dokter spesialis RSUD Ratu Aji Putri Botung yang meminta nilai jasa pelayanan (jaspel) ditingkatkan menjadi 44 persen seperti di rumah sakit Kota Balikpapan dipastikan gagal, karena peraturan bupati yang lama menetapkan jasa pelayanan hanya 40 persen dari nilai bersih pendapatan.

Pada pertemuan mediasi antara dokter spesialis dengan menajemen RSUD, menurut Alimuddin, ditegaskan bahwa pembagian pendapatan RSUD selama Maret hingga Desember 2017 masih mengacu pada peraturan bupati yang lama.

Regulasi kepala daerah terkait pembagian pendapatan RSUD itu ditetapkan sebesar 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan.

“Kepala daerah menetapkan pembagian pendapatan RSUD itu masih mengacu kepada peraturan yang lama, jadi tidak ada kenaikan persentase nilai jasa pelayanan,” katanya.

Alimuddin yang juga Dewan Pengawas RSUD Ratu Aji Putri Botung itu menyebutkan, nilai jasa pelayanan yang akan dibagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan RSUD mencapai lebih kurang Rp8 miliar.

Polemik antara dokter spesialis dengan manajemen RSUD Ratu Aji Putri Aji Botung menyangkut kenaikan besaran jasa pelayanan dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan terjadi sejak awal Januari 2018.

Sejumlah dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ratu Aji Putri Botung sempat menggelar aksi demo di halaman rumah sakit sebagai bentuk kekecewaan atas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan mulai Maret 2017 hingga saat ini.

Pembahasan menyangkut kenaikan besaran nilai jasa pelayanan yang akan dibagikan untuk seluruh pegawai di RSUD Ratu Aji Putri Botung telah dilakukan berulang kali dan berjalan alot.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar akhirnya menetapkan persentase jasa pelayanan itu sesuai peraturan bupati yang lama, yakni sebesar 40 persen dari nilai bersih pendapatan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses