Sejumlah Pejabat Pemkab Penajam Resah Jelang Mutasi

Ari B

Apel Pegawai.

Penajam, helloborneo.com – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merasa resah tergeser dari posisinya menjelang pelaksanaan mutasi jabatan yang dilakukan bupati dalam waktu dekat ini.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Penajam, Rabu, menyebutkan, rencana mutasi membuat sejumlah pejabat penasaran dan bertanya-tanya, apakah mereka akan tergeser dari jabatannya atau tidak.

Padahal, rotasi pegawai merupakan hal yang wajar sebagai upaya penyegaran organisasi, namun sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyikapi sedikit berlebihan.

Kendati belum jelas waktu pelaksanaannya, sejumlah pejabat eselon III dan IV mulai bertanya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara bahkan kepada awak media terkait mengetahui nama-nama yang masuk daftar mutasi.

“Sepekan terakhir, saya banyak dihubungi oleh seseorang yang mencari informasi nama-nama pajabat eselon III dan IV yang akan dirotasi,” kata Kepala BKPP Penajam Paser Utara, Surodal Santoso.

Ia menjelaskan, rasa penasaran terhadap nama-nama pejabat yang masuk daftar mutasi tahun ini cukup tinggi, karena hampir setiap hari ada saja yang menanyakan masalah itu.

“Tapi, kami tetap tidak akan memberitahu dan merahasiakan nama-nama yang masuk daftar mutasi itu, agar tidak terjadi polemik,” tegas Surodal Santoso.

Sementara untuk pelaksanaan mutasi, lanjutnya, segera dilakukan setelah kepala daerah kembali dari tugas dinas luar daerah, karena rekomendasi dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah diterima BKPP.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum melakukan mutasi terhadap 86 pejabat setingkat admnistrator dan pengawas itu harus meminta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan KPU melarang pejabat yang akan melakukan pergatian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri, selanjutnya dokumen mutasi juga harus ditandatangani gubernur.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pilkada pada 27 Juni 2018 dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustqim MZ secara resmi sudah terdaftar sebagai calon peserta dengan status petahana. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses