PNS Terpidana Korupsi Di Penajam Tetap Dapat Taspen

Ari B

Apel Pegawai Setkab PPU.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 11 mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap mendapat dana Tabungan dan Asuransi Pensiunan atau Taspen setelah diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, menjelaskan, PNS (pegawai negeri sipil) mantan terpidana korupsi tetap mendapatkan dana Taspen, kendati telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Dana Taspen tersebut menurut dia, adalah simpanan atau tabungan dari masing-masing PNS bersangkutan, sementara dana pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya meminta penangguhan eksekusi para PNS mantan terpidana korupsi tersebut, namun menemui jalan buntu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap konsisten memberhentikan PNS mantan terpidana korupsi sesuai peraturan yang ada, sehingga eksekusi 11 PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa ditangguhkan.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penangguhan eksekusi 11 PNS yang telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi tersebut, antara lain melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bersurat melalui Gubernur Kalimantan Timur melalui Korpri, serta konsultasi dengan Deputi Pengawasan BKN pusat.

Mediasi melalui forum BKD tingkat Provinsi Kalimantan Timur juga sempat disuarakan agar melakukan peninjauan kembali surat edaran Nomor 180/6867/SJ terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, namun tetap tidak berhasil untuk menangguhkan eksekusi belasan PNS manta terpidana korupsi tersebut.

PNS atau ASN mantan terpidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut ASN atau PNS mantan terpidana korupsi.

“Salinan surat keputusan pengadilan pemberhentian tidak hormat 11 PNS mantan terpidana korupsi itu yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Surodal Santoso.

Tindak lanjut belasan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tambahnya, dijadwalkan sebelum 31 Desember 2018. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.