BMKG Kaltim Deteksi Dua “Hotspot” Di Penajam

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Kalimantan Timur, per Maret 2019 mendeteksi dua “hotspot” atau titik panas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasubid Logistik dan Peralatan BPBD PPU , Nurlaila.

“Terpantau titik panas di wilayah Kecamatan Penajam dan Waru,” jelas Kepala Sub Bidang Perlengkapan dan Peralatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila ketika dihubungi helloborneo.com, Sabtu.

Titik panas yang terdeteksi oleh BMKG Kalimantan Timur tersebut lanjut ia, berisiko tinggi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Hotspot” atau titik panas yang terpantau itu berada di wilayah Kecamatan Penajam dan Waru, sehingga masyarakat diminta selalu waspada terhadap kebakaran lahan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya kebakaran lahan di wilayah masing-masing.

Sepanjang Januari-Februari 2019, telah terjadi enam kasus kebakaran lahan di wilayah Penajam Paser Utara dengan luasan lahan yang terdampak lebih kurang 8,5 hektare.

Sejumlah peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal 2019 tersebut menurut Nurlaila, disebabkan karena kondisi cuaca yang panas dan kering.

“Potensi kebakaran lahan pada tahun ini cukup tinggi, dikarenakan hujan yang mengguyur wilayah Penajam Paser Utara tidak merata,” ujarnya.

“Wilayah Kecamatan Waru dan Babulu menjadi parameter tertinggi daerah yang jarang diguyur hujan sejak awal 2019,” ucap Nurlaila.

BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara memprediksi musim kemarau panjang pada tahun ini dimulai pada April 2019.

Untuk itu masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau meningkatkan kesiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan sejak dini. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.