Ari. B

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru menerima dana kurang salur sekitar 44 miliar dari pemerintah pusat pada 2019, dari total dana kurang salur yang belum ditransfer sekisar Rp94 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui helloborneo.com, Senin, mengatakan, dana kurang salur Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan lebih kurang Rp303 miliar.
Dana kurang salur Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berasal dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi pada 2015 sampai 2018.
Pemerintah pusat mencairkan dana kurang salur Kabupaten Penajam Paser Utara tahap pertama menurut Tur Wahyu Sutrisno, pada Desember 2017 sekitar Rp72 miliar.
Sehingga dana kurang salur yang belum ditransfer pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, lebih kurang Rp231 miliar.
Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat sekitar Rp137 miliar.
“Pencairan dana kurang salur tahap pertama dari pemerintah pusat itu sudah dikurangi utang lebih salur,” ujar Tur Wahyu Sutrisno.
“Jadi diproyeksikan sisa dana kurang salur yang akan diterima dari pemerintah pusat pada tahun ini (2019) sekisar Rp94 miliar, karena dikurangi dana lebih salur sekitar Rp137 miliar,” jelasnya.
Pemerintah pusat baru mentransfer sisa dana kurang salur ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekisar Rp44 milar pada Mei 2019.
“Jadi dana kurang salur Kabupaten Penajam Paser Utara masih tersisa sekitar Rp50 miliar yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat,” kata Tur Wahyu Sutrisno.
Untuk pencairan sisa dana kurang salur tersebut tambahnya, akan dilakukan dalam tahun ini (2019) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2018 mengenai klasifikasi anggaran. (bp/hb)