Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinonaktifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), diduga bukan penduduk di daerah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui helloborneo.com, Rabu menyatakan, ribuan warga yang dicoret dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan APBN bukan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasalnya perekaman KTP elektronik warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, telah mencapai 98 persen dan dipastikan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Kemungkinan warga yang dicoret dari daftar PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBN itu penduduk fiktif atau bukan warga Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Suyanto.
“Hampir seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memiliki NIK. Dari 120.000 penduduk wajib KTP, 118.000 jiwa di antaranya sudah rekam data KTP elektronik” jelasnya.
Suyanto juga menduga data yang digunakan BPJS berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, di mana masih banyak data yang belum rampung diverifikasi.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mencocokkan database kependudukan dengan identitas ribuan warga yang dihapus dari kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran APBN tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara dihapus dari data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial atau Kemensos dan tidak lagi terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan dari APBN.
Dari jumlah 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang nonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan APBN tersebut, 2.756 orang di antaranya dilaporkan tidak atau belum memiliki NIK.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam menduga ribuan warga yang dicoret dari daftar PBI kepesertaan BPJS Kesehatan APBN itu merupakan penduduk fiktif atau bukan warga di daerah setempat.
Wabup meminta Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara segera turun menindaklanjuti laporan tersebut sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). (bp/hb)