Ari B
Penajam, helloborneo.com – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama pada saat musim kemarau.
“Mengantisipasi musim kemarau, warga dan perusahaan jangan membuka lahan dengan dibakar,” kata Kepala Sub Bidang Logistik dan Peralatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurlaila ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
“Kami meminta masyarakat dan perusahaan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Imbauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menyusul prediksi musim kemarau panjang mulai Agustus hingga Oktober 2019.
Sampai saat ini telah terjadi dua peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang diduga dipicu faktor kesengajaan.
Peristiwa kebakaran lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut terjadi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada 2 Agustus 2019.
Kemudian peristiwa kebakaran lahan yang baru-baru ini terjadi di belakang Kantor Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Jumat (9/8).
Selain dua kasus kebakaran lahan di awal Agustus 2019 tersebut, juga terjadi kebakaran yang menghanguskan pabrik beserta ribuan kayu lapis siap ekspor di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, pada .30 Juli 2019.
Nurlaila menyarankan warga yang ingin melakukan pembukaan lahan terlebih dahulu melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan sebab dampaknya cukup luas termasuk merusak ekosistem hewan di sekitar.
Membuka lahan atau ladang dengan cara dibakar dapat dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar. (bp/hb)